Tanggal 13 April 2021 umat islam mulai menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19, muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa, apakah diperbolehkan atau tidak. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Berdasarkan fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut harus terus berjalan meskipun umat islam sedang berpuasa di bulan ramadhan. Maka MUI memutuskan bahwa vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). MUI merekomendasikan, umat islam untuk wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Vaksinasi covid-19 yang digunakan oleh pemerintah Indonesia sejauh ini adalah Corona-vac dan Astrazeneca. Kedua jenis vaksin tersebut disuntikkan melalui intramuskular. Untuk diketahui, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara disuntikkan melalui otot, sehingga tidak membatalkan puasa karena cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan. Puskesmas Duduksampeyan akan tetap melaksanakan vaksinasi covid-19 saat bulan ramadhan bagi para guru. Diharapakan dengan program vaksinasi covid-19 yang tetap berjalan saat bulan ramadhan maka dapat mencapai target yang ditentukan oleh Kementrian Kesehatan RI. Adapun, tahapan pelaksanaan vaksinasi covid-19 saat bulan ramadhan berdasarkan prosedur yang sudah ada yakni melalui tahapan pendaftaran, skrining, dan setelah vaksinasi akan dilakukan observasi.






